Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Pasal-Pasal di Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia

Gambar
Pasal-Pasal Di dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama dan harus dimiliki oleh manusia. Persamaan hak seseorang telah ada sejak dia lahir. Persamaan hak itu ada bermacam-macam, seperti persamaan hak antara kaum pria dan wanita, persamaan hak dalam pekerjaan atau profesi, dan lain-lain. Karena itulah, persamaan hak harus bisa diterima dan diakui oleh banyak orang. Menghargai persamaan hak dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia, dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa, toleransi dll. Jadi, setiap warga negara memilki persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan. Baik dalam persamaan kedudukan, berpendapat dsb . Pasal - Pasal  Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia Pasal 1             : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama.  Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Pasal 2 ayat 2    : “Se

Pengertian Negara

Gambar
Negara Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas Negara Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara Sifat Negara 1. Sifat memaksa Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik 2. Sifat monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.  Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberd

Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Gambar
Pendidikan Secara umum, pengertian pendidikan adalah sebuah proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan atau hal lainnya yang diwariskan dari satu generasi ke generasi di bawahnya secara berkelanjutan. Pembelajaran ini dilakukan dengan beberapa cara, seperti pengajaran, pelatihan dan juga penelitian. Selain itu, definisi pendidikan lainnya adalah usaha sadar yang akan dilakukan secara sistematis, di mana mewujudkan suasana belajar dan mengajar agar para peserta didik akan mampu guna mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Dengan adanya pendidikan tersebut, maka seseorang bisa memiliki kecerdasan, akhlak mulia dan lainnya. Perguruan Tinggi Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 19 ayat 1 : “yang dimaksud perguruan tinggi adalah merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi ”. Perguruan Tinggi di sini adalah tingkatan universit