Pasal-Pasal di Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia
Pasal-Pasal Di dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama dan harus dimiliki oleh manusia. Persamaan hak seseorang telah ada sejak dia lahir. Persamaan hak itu ada bermacam-macam, seperti persamaan hak antara kaum pria dan wanita, persamaan hak dalam pekerjaan atau profesi, dan lain-lain. Karena itulah, persamaan hak harus bisa diterima dan diakui oleh banyak orang. Menghargai persamaan hak dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia, dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa, toleransi dll. Jadi, setiap warga negara memilki persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan. Baik dalam persamaan kedudukan, berpendapat dsb . Pasal - Pasal Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Pasal 2 ayat 2 : “Se