Pasal-Pasal di Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia

Pasal-Pasal Di dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama dan harus dimiliki oleh manusia.Persamaan hak seseorang telah ada sejak dia lahir. Persamaan hak itu ada bermacam-macam, seperti persamaan hak antara kaum pria dan wanita, persamaan hak dalam pekerjaan atau profesi, dan lain-lain. Karena itulah, persamaan hak harus bisa diterima dan diakui oleh banyak orang.

Menghargai persamaan hak dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia, dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa, toleransi dll. Jadi, setiap warga negara memilki persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan. Baik dalam persamaan kedudukan, berpendapat dsb .


Pasal - Pasal  Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia

Pasal 1            : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama.  Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.

Pasal 2 ayat 2   : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum  dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”

Pasal 7            : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”

Pasal 27 
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.

Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.

Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

Menurut saya, penerapan pasal-pasal tentang HAM ini kurang diperhatikan oleh pemerintah, karena sekarang masih saja banyak pelanggaran HAM seperti diskriminasi, pelecehan, hingga pembunuhan. saya berharap pemerintah bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan menjelaskan pentingnya HAM, agar masyarakat bisa lebih taat kepada undang-undang dan konflik tentang HAM pun bisa berkurang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia

Siklus Pencatatan Akuntansi

Masyarakat